SERANG, BANTEN – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah wilayah hukumnya menjelang perayaan malam tahun baru 2026. Operasi ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap timbul akibat pesta miras.
Razia di Titik Rawan
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, menyasar beberapa kecamatan yang dinilai rawan peredaran miras dan petasan. Kecamatan yang menjadi target meliputi Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Petugas memeriksa warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual minuman beralkohol dan bahan peledak secara ilegal. “Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar Kompol Edi Susanto, Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan di Mapolres Serang untuk didata dan diproses lebih lanjut. Ratusan botol miras tersebut rencananya akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan Pesta Kembang Api dan Petasan
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak memberikan toleransi terhadap peredaran miras serta penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.
“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” tegas AKBP Condro Sasongko.
Lebih lanjut, Kapolres menginstruksikan agar hotel, penginapan, dan tempat hiburan tidak diizinkan menggelar pesta kembang api atau petasan. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi kebisingan, keresahan warga, serta risiko kebakaran.
“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Kapolres Serang mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat, serta tidak berlebihan dan tidak mengganggu ketertiban umum.






