Berita

Jelang HBKN 2026, Pemerintah Buka Hotline Aduan Pelanggaran Harga Pangan

Advertisement

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan membuka hotline pengaduan khusus menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran harga serta peredaran pangan yang tidak aman di masyarakat.

Hotline Pengaduan untuk Masyarakat

Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, hingga peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui nomor 0853-8545-0833. Hotline ini merupakan bagian integral dari penguatan pengawasan harga dan mutu pangan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, I Gusti Ketut Astawa, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber, menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah praktik permainan harga di lapangan. “Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” ujar Ketut Astawa dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/2/2026).

Peran Satgas Saber dalam Stabilisasi Pangan

Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk untuk memastikan bahwa kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari tingkat produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern, dan dilakukan secara serentak di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota.

Advertisement

Ketut Astawa juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik permainan harga, terutama di tingkat hilir. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Komoditas yang Diawasi

Adapun komoditas yang menjadi fokus pengawasan oleh Satgas Saber meliputi:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Daging sapi dan kerbau
  • Daging ayam ras
  • Telur ayam ras
  • Bawang merah
  • Bawang putih
  • Cabai
  • Minyak goreng
  • Gula konsumsi

Pembentukan Satgas Saber Pelanggaran Pangan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026, sebagai upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan berkualitas bagi masyarakat, terutama menjelang momen-momen penting keagamaan.

Advertisement