Berita7 — JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mendalami kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang bernilai ratusan miliar rupiah. Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan internasional yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Ditjen Gakkum Kehutanan telah menetapkan satu tersangka berinisial TT (59). Ia diduga berperan dalam upaya penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang rencananya akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka TT dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap, penyidik berencana untuk mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tiga calon tersangka baru.
Ketiga calon tersangka tersebut diduga memiliki peran sebagai pemilik barang, penerima atau penampung yang berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas pengaturan pengiriman. Pengembangan ini bertujuan untuk membangun konstruksi perkara yang utuh dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar Indonesia dan mengecam keras praktik penyelundupan. Ia menyatakan bahwa perdagangan ilegal satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kejahatan ini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. “Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya,” ujar Dwi Januanto.
Untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan menggandeng sejumlah instansi terkait. Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, keuangan, dan hubungan antar pelaku. Kemenhut bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara ini.
Dwi Januanto menambahkan, jika ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, pengembangannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat beroperasi kembali. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, memastikan bahwa pengusutan perkara dilakukan sesuai aturan dan setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar yang hendak diekspor ke Kamboja. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyamarkan sisik trenggiling tersebut di antara mi instan dan teripang.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap peti kemas yang tidak sesuai dengan laporan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Petugas menemukan tiga jenis barang berbeda, padahal dalam laporan hanya tertulis dua jenis. “Berawal dari analisis pemindaian peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok. Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan),” kata Adhang.
Kejanggalan muncul karena ada bagian ruang peti kemas yang tidak dilaporkan dalam PEB, yang terdeteksi oleh alat pemindai. Atas temuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen dan menduga hal ini sebagai upaya menghindari ketentuan larangan dan atau pembatasan ekspor.
Ikuti Berita7
