— Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kepolisian pada sejumlah kasus dugaan korupsi. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons beragam informasi yang beredar di publik.

Pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa kegiatan aparat penegak hukum di internal Kejaksaan masih berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menegaskan penghormatan terhadap proses penegakan hukum oleh lembaga lain sepanjang mengikuti ketentuan hukum acara.

Pernyataan Resmi Jampidsus

Febrie memaparkan bahwa tugas personel di bawah Jampidsus tetap melanjutkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pelaksanaan tugas di lapangan, termasuk eksekusi barang bukti. Ia memastikan pemantauan terhadap pelaksanaan tersebut sesuai standar operasional prosedur.

Ia menjelaskan pihaknya tengah fokus menangani perkara yang dianggap menyangkut kepentingan bangsa dan program prioritas nasional, termasuk penanganan tata kelola sumber daya alam, tata kelola pertambangan, perkara transfer pricing, hingga program makan bergizi gratis (MBG).

  1. Kami memastikan seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti tetap berjalan. Monitoring dilakukan agar sesuai SOP, cepat, dan menjaga kualitas pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat diuji secara materiil dan formil di pengadilan negeri. Gedung Bundar fokus menangani perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan mendukung program prioritas nasional, antara lain penyelamatan sumber daya alam, tata kelola pertambangan, transfer pricing, serta tata kelola MBG.

  2. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dukungan dan kepercayaan publik dinilai energi penting agar proses penegakan hukum berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan.

  3. Kami menegaskan bahwa Kejaksaan RI, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain sepanjang sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

  4. Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana dan berdasarkan fakta utuh agar memperoleh pemahaman yang benar.

  5. Selain tugas penindakan pidana, ada pula tugas lain seperti Satgas PKH yang mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administrasi. Perusahaan yang tidak membayar denda administrasi sesuai peraturan telah ditindaklanjuti melalui instrumen pidana untuk memastikan kewajiban negara dipenuhi demi sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat.

  6. Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan program strategis prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata. Pada akhirnya, Kejaksaan berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, serta mengajak masyarakat menjaga iklim penegakan hukum yang sehat.