Berita

Jam Pelayanan Dukcapil Jakarta Selama Ramadan 2026: Cek Jadwal Lengkapnya

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan.

Penyesuaian Jam Pelayanan Dukcapil

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @dukcapiljakarta, berikut adalah rincian jam pelayanan yang berlaku:

  • Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
  • Jumat: Pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh loket pelayanan, termasuk di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Sudin, hingga Dinas Dukcapil. Namun, pelayanan khusus “JUM’AT PETANG” akan ditiadakan sementara selama periode bulan Ramadan.

Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 2026 juga ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah mereka di bulan suci. “Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujar Premi Lasari di Jakarta, pada Rabu (18/2).

Berikut adalah ketentuan jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan 2026:

  • Senin-Kamis: Jam kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
  • Jumat: Jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja akan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.

Advertisement