Berita

Jalan Rusak Picu Kecelakaan Maut di Banten, Sopir Ojek Terancam Pidana

Advertisement

Pandeglang, Banten – Nasib nahas menimpa Al Amin Maksum, seorang pengemudi ojek yang kini berstatus terlapor dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa penumpangnya. Kecelakaan tragis ini diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan yang rusak parah di Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Proses Perbaikan Jalan yang Terkendala

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa pada saat kejadian, 27 Januari 2026, Jalan Raya Labuan memang tengah dalam proses perbaikan. Perbaikan tersebut telah dimulai sejak 16 Januari 2026.

“Pada 22 sampai dengan 28 Januari, perbaikan atau pemeliharaan jalan diberhentikan sementara karena hujan atau cuaca yang tidak optimal. Kemudian setelah itu perbaikan dilanjutkan kembali,” ungkap Arlan pada Senin (23/2/2026).

Arlan menambahkan bahwa petugas UPTD PJJ Pandeglang telah memasang rambu peringatan di area perbaikan. “Tanda perbaikan jalan sudah dipasang, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

Saat ini, proses perbaikan jalan tersebut diklaim telah selesai. Namun, Arlan mengakui bahwa potensi kerusakan baru masih mungkin terjadi mengingat masih tingginya intensitas hujan. “Sekarang sudah selesai. Tapi biasanya ada saja kerusakan baru karena masih musim hujan begini,” ujarnya.

Keluarga Korban Laporkan Pengemudi Ojek

Peristiwa nahas ini bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Al Amin Maksum menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Akibatnya, motor oleng dan terjatuh.

“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ujar Elang Mulyana, kuasa hukum Al Amin Maksum.

Advertisement

Pihak keluarga korban, yang tidak terima atas meninggalnya anak mereka, kemudian melaporkan Al Amin Maksum ke Polres Pandeglang. Kliennya dilaporkan atas Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Upaya Restorative Justice dan Pertanyakan Status Tersangka

Pihak kuasa hukum Al Amin Maksum telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. “Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” tegas Elang.

Elang mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka, mengingat penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak. “Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa,” tuturnya.

Polda Banten: Masih Penyelidikan, Belum Ada Tersangka

Menanggapi ramainya pemberitaan, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman.

“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” kata Maruli dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak keluarga korban menjadikan Al Amin Maksum berstatus sebagai terlapor. “Statusnya masih terlapor,” ujarnya.

Advertisement