Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim menunjukkan kecenderungan mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat, bukan pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan. Pola kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup ini disorot dalam proses persidangan.
Pola Kepemimpinan Eksklusif dan Dampaknya
JPU Roy Riadi menyatakan, “Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan.” Menurutnya, tata kelola yang eksklusif ini menciptakan kesenjangan komunikasi yang ekstrem. Pejabat setingkat direktur hingga eselon I dilaporkan tidak pernah bertemu langsung atau mendapatkan evaluasi dari menteri.
Roy menambahkan bahwa pengabaian terhadap para pakar dan pejabat struktural ini berujung pada kehancuran sistem pendidikan nasional secara sistemik. Ia menyoroti rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang saat ini berada di angka 78, sebuah capaian yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
“Sebuah capaian yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” ucap Roy.
Roy mengaku heran bagaimana sebuah kementerian dapat beroperasi tanpa mempercayai jajaran birokrasi internalnya sendiri. “Oleh karena itu, JPU menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sangat luar biasa,” tegasnya.
Dakwaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kerugian negara ini terbagi dalam dua komponen utama:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady merinci kerugian negara dari pengadaan Chromebook berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan CDM juga dilaporkan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek RI Tahun 2019-2022 sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






