JAKARTA, 28 Januari 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu terungkapnya perbedaan harga laptop Chromebook yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek untuk dimintai keterangan terkait selisih harga tersebut antara E-Katalog dengan toko online atau market place.
Saksi PPK Kemendikbudristek Diperiksa
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini adalah Harnowo Susanto, pejabat pembuat komitmen untuk tingkat sekolah menengah pertama (PPK SMP). Turut hadir pula Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, dan Suhartono Arkham selaku kuasa pengguna anggaran SMA. Ketiga saksi ini memberikan keterangan terkait proses pengadaan laptop yang kini menjadi pokok perkara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena alasan kesehatan.
Proses Survei Harga yang Dipertanyakan
Jaksa penuntut umum mulanya mendalami proses survei harga produk yang dilakukan oleh para saksi saat menjabat sebagai PPK. Harnowo Susanto menjelaskan bahwa tugas survei harga telah didelegasikan kepada tim teknis yang ditunjuk. “Saya sudah membentuk tim teknis yang di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai, maka yang melakukan tim teknis,” ujar Harnowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Dhani Khamidan Khoir, PPK untuk tingkat SMA, menyatakan bahwa ia melakukan survei harga satuan Chromebook melalui sistem pengadaan di E-Katalog. Jaksa kemudian mendalami hasil survei tersebut. “Waktu itu berapa harga survei itu, berapa hasil survei itu?” tanya Jaksa.
“Waktu itu harga survei harganya dari Rp 5-8 juta,” jawab Dhani.
Perbandingan dengan Harga Market Place
Jaksa kemudian membandingkan keterangan Dhani dengan kesaksian Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, pada sidang sebelumnya. Jaksa menyebutkan bahwa Hamid mengaku membeli Chromebook 14 inci pada April 2020 melalui market place dengan harga Rp 3,3 juta.
Dhani menambahkan bahwa pada Februari 2020, ia sempat melihat jenis laptop Chromebook yang akan dibeli Kemendikbud untuk Program Digitalisasi Pendidikan. Ia menyebutkan laptop tersebut merupakan produk impor. “Waktu di awal saya hanya melihat jenis laptopnya ada Acer yang impor, jadi belum ada di awal-awal itu jadi di sekitar bulan mungkin Februari kalau nggak salah. Kemudian setelah itu, menjelang klik, kami bersama tim teknis melakukan survei secara menyeluruh, yaitu di mana penyedia dan reseller yang ada tayang di E-katalog,” jelas Dhani.
Saat ditanya kembali mengenai rentang harga, Dhani mengulang, “Range-nya mulai Rp 5 juta sampai mungkin di atas Rp 7 (juta), Rp 8 juta. Ada saya bawa datanya.”
Jaksa kembali mencecar Dhani mengenai perbedaan harga antara E-Katalog dan market place. “Iya (harga E-Katalog) lebih tinggi dari yang ada di market place, Shopee, Tokopedia, Blibli, segala macam?” tanya Jaksa.
“Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan E-Purchasing,” jawab Dhani.
Kerugian Negara dan Buronan
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam perkara ini, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan.






