Jaksa penuntut umum mengungkap sebuah pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang diduga diucapkannya setelah menerima paparan mengenai keterbatasan laptop Chromebook. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026), jaksa menyebut Nadiem menyatakan ‘you must trust the giant’ terkait isu Chromebook.
Menurut jaksa, pernyataan tersebut muncul setelah adanya pertemuan antara tim dari Kemendikbudristek dengan pihak Google pada 21 Februari 2020. Pertemuan ini membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
“Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa dalam surat dakwaannya.
Jaksa menjelaskan bahwa paparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ibam memaparkan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
“Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Menanggapi paparan tersebut, jaksa menyatakan Nadiem Anwar Makarim merespons dengan kalimat ‘you must trust the giant’.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ujar jaksa.
Kasus ini terkait pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020-2022. Jaksa mendakwa pengadaan tersebut telah merugikan negara senilai total Rp 2,1 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.
Jaksa juga menyebutkan bahwa pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.
Pihak pengacara Nadiem Anwar Makarim sebelumnya telah membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi dan membantah tudingan Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.






