Berita

Jaksa Ungkap Modus Kadis Samosir Korupsi Dana Bencana Rp 1,5 Miliar

Advertisement

Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana senilai Rp 1,5 miliar. Jaksa merinci modus operandi yang diduga dilakukan FAK dalam penyaluran bantuan tersebut.

Modus Penyaluran Dana Bantuan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial menyalurkan dana sebesar Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Setiap keluarga seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp 5 juta.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Namun, FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan diduga mengubah mekanisme penyaluran dana menjadi bentuk barang. FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

“Tanpa seizin dari pihak Kementerian Sosial. Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang sebesar 15% dari harga pasar sebenarnya. Keuntungan dari mark-up ini diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi FAK.

“Mark-up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” lanjut Satria.

Perbuatan FAK ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Pihak kejaksaan masih mendalami aliran dana tersebut. FAK saat ini telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Advertisement

Penarikan Dana dari Penerima

Satria mengungkapkan bahwa FAK telah menyurati bank penyalur bantuan dari Kemensos untuk menarik kembali dana yang sudah masuk ke rekening pribadi warga penerima bantuan bencana. Uang tersebut kemudian diminta untuk ditransfer kembali ke rekening BUMDes yang ditunjuk oleh FAK.

“Sudah disalurkan oleh Kemensos ke rekening pribadi yang terdampak bencana. Sama Kadisnya inilah yang tarik lagi uang dari masyarakat itu menyurati bank. Supaya uangnya ditransfer balik lagi ke rekening BUMDes,” ujarnya.

Pengacara Bantah Dugaan Korupsi

Dwi Natal Ngai Sinaga, pengacara FAK, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga, dilansir Antara.

Pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, dengan alasan tuduhan tersebut tidak disertai bukti.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” kata Rudi.

Advertisement