Berita

Jaksa Ungkap Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Bencana Samosir, Uang Tunai Diganti Barang

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap dugaan penyelewengan dalam penyaluran bantuan untuk korban bencana banjir bandang yang terjadi di Samosir pada tahun 2024. Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, diduga mengubah skema penyaluran bantuan senilai Rp 1,5 miliar tersebut secara sepihak.

Bantuan Berubah Bentuk

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial awalnya mengalokasikan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana. Total bantuan yang disalurkan untuk 303 keluarga korban bencana di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, mencapai Rp 1.515.000.000.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Namun, FAK diduga menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pangururan. Tujuannya adalah meminta pihak bank untuk menarik uang bantuan yang telah disalurkan ke rekening masyarakat dan memindahkannya ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekning masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya di transfer ke rekening BUMDes,” ujar Satria.

Dugaan Mark-up dan Kerugian Negara

BUMDes-MA Marsada Tahi diduga dipilih oleh FAK untuk menyalurkan bantuan dalam bentuk barang kepada korban banjir. Perubahan skema penyaluran dari uang tunai menjadi barang ini diduga dilakukan tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.

Satria menambahkan bahwa FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang sekitar 15% dari harga jual sebenarnya. Kelebihan harga tersebut diduga akan dinikmati FAK sebagai keuntungan pribadi.

Advertisement

“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” ungkap Satria.

Perbuatan FAK ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana tersebut. FAK saat ini telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Pengacara Bantah Tuduhan

Di sisi lain, pengacara FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara keluar. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga dilansir Antara.

Pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya. Mereka menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” ujar Rudi.

Advertisement