Berita

Jaksa Sebut Kubu Nadiem Panik, Minta Hakim Tolak Eksepsi Korupsi Chromebook Rp 2,1 T

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan kegalauan dan kepanikan dalam menyampaikan eksepsi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan tersebut.

Tanggapan Jaksa atas Eksepsi

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/1/2026), Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Makarim tidak dapat membedakan secara limitatif apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan pengajuan keberatan atas surat dakwaan.

“Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Jaksa Roy Riady.

Jaksa menekankan bahwa surat dakwaan yang telah disusun telah dibuat secara cermat dan jelas. Oleh karena itu, jaksa meminta agar hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim untuk seluruhnya.

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegasnya.

Jaksa menambahkan, “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari Kamis tanggal 8 Januari 2026.”

Dakwaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dakwaan Nadiem Makarim sendiri telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).

Advertisement

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Jaksa menyatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar. Pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.

Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement