Berita

Jaksa Putar Video Pengakuan Terdakwa Kasus Narkoba yang Menjerat Ammar Zoni di Rutan Salemba

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman video testimoni pengakuan terdakwa dalam persidangan lanjutan kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.

Pemeriksaan Saksi Verbalisan

Pemeriksaan saksi verbalisan diawali dengan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Bambang merupakan pembuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, dan Ade Candra Maulana bin Mursalih.

Saat ditanya jaksa mengenai adanya intimidasi saat pemeriksaan BAP terhadap Asep, Bambang membantahnya. “Tidak ada, Pak,” jawab Bambang. Ia menegaskan bahwa semua jawaban dalam berkas perkara khusus untuk Asep sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Asep sendiri. “Itu sesuai dengan keterangan dari Saudara Asep,” ujarnya.

Video Pengakuan Terdakwa

Jaksa kemudian memutar video testimoni pengakuan Asep setelah pengambilan BAP. Bambang menjelaskan bahwa inti pengakuan Asep dalam video tersebut adalah mengenai kepemilikan narkotika dan upah yang diterimanya untuk mengedarkan barang tersebut di rutan. “Mengenai pengakuan dia betul, bahwa itu barang dia, dan dia mendapatkan keuntungan atau upah dari Saudara Andre yang ditransfer melalui akun Dananya,” jelas Bambang menanggapi pertanyaan jaksa mengenai isi video.

Jaksa juga memutar video testimoni pengakuan Ardian. Bambang menyatakan bahwa proses BAP Ardian tidak dilakukan dengan paksaan atau tekanan. “BAP itu untuk Saudara Ardian, Saudara karang-karangkah? Kan dicabut, bisa jadi karangan penyidik atau apa, makanya Saudara disumpah saya hadirkan. Betul memang keluar dari kata-kata Ardian sendiri?” tanya jaksa. “Keluar dari keterangannya Ardian,” jawab Bambang. Ia juga menegaskan tidak ada intimidasi atau pengarahan saat pemeriksaan. “Tidak, Pak, ditanya baik-baik,” katanya.

Untuk terdakwa Ade Chandra Maulana, Bambang menyatakan tidak ada rekaman video testimoni. Namun, ia menyebutkan bahwa Ade mengakui pernah dititipi narkotika dari Ardian untuk disembunyikan. “Keterangannya bahwa Ade Chandra menerima titipan dari Ardian, Pak, disuruh sembunyikan. Pada saat itu Ardian menyerahkan diri pada saat diumumkan di rutan. Sebelum menyerahkan diri, dia ketemu dengan Ade Chandra dan menitipkan barang tersebut,” terang Bambang.

Advertisement

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Jual-beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement