Berita

Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu Kasus Jiwasraya

Advertisement

Kejaksaan Agung tengah mempelajari putusan majelis hakim terkait vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Belum Putuskan Banding

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum banding. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Riono, putusan hakim tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa. “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut,” jelasnya.

Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim

Sebelumnya, jaksa menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang dirangkum pada Rabu (7/12/2025).

Advertisement

Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Isa.

Alasan Hakim Beri Vonis Ringan

Dalam sidang terungkap, salah satu alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan adalah karena Isa tidak menerima keuntungan materil apapun dari kasus korupsi tersebut. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Meskipun demikian, hakim menilai hal yang memberatkan Isa adalah perannya selaku regulator yang membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut. Hal ini dinilai berdampak pada kerugian yang timbul.

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement