Jaksa penuntut umum mempertanyakan penggunaan laptop Chromebook di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2025. Pertanyaan ini dilontarkan kepada Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Penggunaan Chromebook di Pertanyakan
Jaksa menanyakan langsung kepada Sutanto mengenai keberadaan Chromebook di satuan kerjanya pada tahun 2025. “Di Satker Bapak, saya ingin fakta di kantor Bapak di tahun 2025 ini, Pak, masih digunakan Chromebook di ruangan Bapak, Pak?” tanya jaksa.
Sutanto menjawab bahwa berdasarkan pengamatannya, sepertinya tidak ada yang menggunakan Chromebook di direktoratnya. “Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kalau di kantor Kementerian, terutama di direktorat saya di Paud, itu yang saya lihat yang paling banyak menggunakan itu Microsoft sama Apple.”
Anggaran Triliunan Rupiah
Jaksa menunjukkan keheranan mengingat anggaran pengadaan Chromebook yang mencapai triliunan rupiah. “Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?” cecar jaksa.
Sutanto mengaku tidak pernah menanyakan alasan ketidaksesuaian penggunaan Chromebook tersebut. “Tidak,” jawab Sutanto singkat.
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang dihadirkan adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Paudasmen tahun 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).





