Berita

Jaksa Pertanyakan Lonjakan Aset Nadiem Makarim di GoTo, Saksi Pajak Tak Tahu

Advertisement

Jaksa penuntut umum mencecar Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, terkait lonjakan nilai saham Nadiem Makarim di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pendalaman LHKPN Nadiem Makarim

Jaksa mendalami keterangan Ali mengenai peningkatan nilai saham Nadiem Makarim yang disebut mencapai Rp 15 miliar sepanjang 2022-2023. Jaksa juga mengaitkan hal tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp 5,5 triliun.

“Lalu, kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar Rp 5 triliun lebih, Pak. Jenisnya surat berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya PT AKAB, saham GoTo,” ujar Jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Ali perihal pajak atas peningkatan nilai aset Nadiem Makarim selaku pemegang saham sejak 2015 hingga 2022. Jaksa menyebutkan nilai aset Nadiem pada 2015 tercatat Rp 500 juta.

“Dari Rp 500 juta sampai dengan 2022 itu, sampai dengan peningkatannya Rp 4 triliun lebih, Pak. Setiap tahun ningkat nih, 2021 ningkat 1,3 (triliun rupiah) ada nggak tercatat?” tanya jaksa.

Namun, Ali Mardi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai peningkatan saham Nadiem tersebut. “Secara pajak, tidak ada catatan,” jawab Ali.

Transaksi Tertutup dan Founder Tax

Jaksa kembali menegaskan bahwa nilai saham Nadiem juga meningkat pada 2022, namun peningkatan tersebut tidak tercatat dalam catatan pajak GoTo. Jaksa kemudian mengungkapkan dugaan transaksi tertutup terkait investasi ke PT AKAB yang mencapai Rp 207 triliun.

“Kenapa saya tanyakan gitu ? Karena ini transaksinya tertutup. Saya tanya sama Saudara, Saudara tahu tidak nilai investasi ke PT AKAB itu totalnya adalah Rp 207 triliun?” kata jaksa.

Advertisement

Ali Mardi menyatakan tidak mengetahui total investasi tersebut. “Saya tidak tahu totalnya berapa, Pak. Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan, di founder tax kami bayarkan,” jawab Ali.

Ketika ditanya apakah kenaikan nilai aset atau capital gain sebelum IPO tercatat dan dipajaki, Ali menyatakan pajak yang dibayarkan hanya founder tax sebesar 0,5% dari nilai IPO (Rp 338/lembar) saat perusahaan melantai di bursa saham. “Itu benar, kami bayarkan,” ucap Ali.

Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dakwaan Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1).

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement