Berita

Jaksa Minta Sita Bangunan Nadiem Makarim di Dharmawangsa, Pengacara Keberatan

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Aset yang diajukan untuk disita ini berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Permohonan Dibacakan di PN Tipikor

Perihal pengajuan izin penyitaan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Di sisi lain, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan izin berobat serta penangguhan penahanan.

“Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” kata Hakim Purwanto.

Hakim Purwanto menambahkan, penyitaan tersebut akan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi permohonan tersebut.

Majelis Hakim Belum Bersikap

Meskipun permohonan izin penyitaan telah dibacakan, majelis hakim menyatakan belum menyikapi secara langsung. Hakim Purwanto menjelaskan bahwa proses ini akan berjalan sambil memberikan kesempatan bagi penuntut umum dan penasihat hukum untuk menyampaikan pendapat.

“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” jelas Hakim Purwanto.

Advertisement

Izin Berobat Dikabulkan, Penangguhan Masih Digodok

Sementara itu, permohonan izin berobat yang diajukan oleh terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, untuk permintaan penangguhan penahanan, majelis hakim belum mengambil keputusan.

“Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya,” ujar Hakim Purwanto.

Pengacara Nadiem Ajukan Keberatan

Menanggapi permohonan izin penyitaan aset tersebut, salah satu pengacara Nadiem Makarim menyatakan keberatan. Pihaknya berpendapat bahwa penyitaan aset seharusnya dilakukan jika sudah ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima oleh terdakwa.

“Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ujar salah satu pengacara Nadiem.

Advertisement