Berita

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Anak Buron Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) mendesak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid. Kerry didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dalam repliknya yang dibacakan pada Senin (23/2/2026), jaksa Triyana Setia Putra menyatakan permohonan agar majelis hakim menerima seluruh dalil dalam surat tuntutan. “(Memohon majelis hakim) menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa Triyana.

Jaksa juga memohon agar majelis hakim menerima seluruh tuntutan pidana yang telah diajukan, yaitu pidana penjara selama 18 tahun terhadap Kerry. Jaksa menilai Kerry telah mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Persekongkolan Pengadaan Sewa Kapal dan Terminal

Menurut jaksa, Kerry telah bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Dimas, Gading, dan Riza Chalid.

Jaksa meminta majelis hakim untuk mengesampingkan dalil pembelaan Kerry yang menyatakan tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, niat jahat, serta manfaat ekonomi dari pengadaan sewa kapal tersebut. Jaksa menganggap dalil tersebut sebagai penilaian subjektif terdakwa dalam upaya membela diri.

“Pernyataan terdakwa merupakan penilaian subjektif dari seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri, sehingga wajar jika terdakwa akan mengaktifkan dan menyangkal semua bukti yang sah yang telah dibuktikan serta dihadirkan di persidangan,” kata jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan tersebut.

Advertisement

Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), jaksa menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (Rp 13,4 triliun), yang terdiri dari Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Apabila harta benda Kerry tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, ia akan dikenakan pidana tambahan penjara selama 10 tahun.

Jaksa menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian yang sangat besar. Jaksa juga menyatakan Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah atau menyesali perbuatannya. Satu-satunya pertimbangan meringankan tuntutan adalah karena Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Advertisement