Berita

Jaksa KPK Ungkap Mantan Wamenaker Noel Didakwa Peras Rp 3 Miliar dari Pengurusan Sertifikasi K3

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari para pemohon sertifikasi.

Dugaan Pemerasan Bersama Sejumlah ASN Kemnaker

Perbuatan ini diduga dilakukan Noel bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para terdakwa lain yang disebutkan dalam dakwaan terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu K3 bagi para pemohon.

Modus Operandi Pungutan Liar

Dalam dakwaannya, jaksa merinci bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000. Kasus ini disebut telah terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Pada tahun 2021, Hery Sutanto, yang saat itu menjabat Direktur BKK3, memerintahkan bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa apresiasi atau biaya nonteknis/undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3. Besaran pungutan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.

“Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Jaksa menyebutkan bahwa Gerry, Herwanto, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, Subhan, Supriadi, dan Nila Pratiwi Ichsan, yang merupakan bawahan Hery Sutanto, mematuhi perintah tersebut. Hery juga meminta para bawahannya yang menjadi koordinator dan subkoordinator untuk menyiapkan rekening bank guna menampung uang hasil pemerasan.

Selanjutnya, mereka bersepakat dengan Miki Mahfud dan Termurila dari PT KEM Indonesia untuk melakukan pungutan tersebut saat melaksanakan pembinaan/pelatihan K3. Biaya honor penguji/narasumber/evaluator dimasukkan ke dalam biaya pembinaan/pelatihan K3, sehingga total pungutan kepada peserta mencapai Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta.

Sebagai perbandingan, tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya sertifikat K3 adalah Rp 150 ribu per orang, sementara biaya lisensi K3 adalah Rp 120 ribu per orang.

Advertisement

Peran Noel Setelah Menjabat Wamenaker

Proses pungutan liar ini terus berlanjut. Jaksa menyatakan bahwa Hery dan rekan-rekannya membagikan uang hasil pemerasan secara rutin mulai Januari 2021 hingga April 2024, dengan jumlah bervariasi antara Rp 190 juta hingga Rp 571 juta setiap periode pembagian.

Pada 21 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer resmi menjabat sebagai Wamenaker. Sekitar November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto.

“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro bersama dengan Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi. Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit,” demikian isi dakwaan Noel.

Jaksa kemudian mengungkapkan bahwa Noel meminta jatah sebagai Wamenaker. Hery menjawab, “Akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro.”

“Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya,” demikian isi dakwaan Noel.

Penyerahan Uang Rp 3 Miliar

Pengumpulan uang terus dilakukan oleh anak buah Noel. Pada Desember 2024, Noel disebut menghubungi Irvian dan meminta bertemu di sekitar Senayan Park. Dalam pertemuan tersebut, Noel menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya, dan Irvian menyatakan uang tersebut sudah ada.

Noel kemudian memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengannya untuk penyerahan uang. Setelah berkomunikasi dengan Nur Agung, Irvian melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301, Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat.

“Yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer,” ucap jaksa dalam dakwaan.

Advertisement