Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Insight Investments Management (PT IIM) menerima aliran dana sebesar Rp 41 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Dalam proses persidangan, jaksa KPK menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk mendakwa korporasi tersebut.
Penggunaan KUHP Baru dalam Persidangan
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan penggunaan KUHP baru kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). “Dari Penuntut Umum ada penyampaian terhadap surat dakwaan ini berkenaan dengan perubahan atas KUHAP dan KUHP baru?” tanya Purwanto.
Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho, mengonfirmasi hal tersebut. “Baik, izin, Yang Mulia, terkait dengan dakwaan ada penyesuaian, Yang Mulia, yaitu terkait dengan pasal yang didakwakan. Kami sudah pakai KUHP yang baru,” jawab Januar.
Dakwaan Alternatif Terhadap PT IIM
Jaksa KPK mendakwa PT IIM dengan dakwaan alternatif, baik berdasarkan pasal pertama maupun kedua dalam KUHP baru. PT IIM didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Mohon izin, Yang Mulia, untuk dakwaan, kami susun kurang lebih 150 halaman, disusun secara alternatif. Pertama atau kedua dengan dakwaan pertama diatur dan diancam pidana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” jelas jaksa Januar.
“Atau kedua, kami dakwakan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” imbuhnya.
Kerugian Negara dan Aliran Dana
Dakwaan terhadap PT IIM ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. PT IIM didakwa menerima fee manajer investasi sebesar Rp 41.224.893.435 dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025.
Jaksa Januar Dwi Nugroho merinci, pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 dilakukan tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.
“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 selanjutnya disebut sukuk SIAISA02 yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa.
Pihak yang Diperkaya
Perbuatan ini tidak hanya memperkaya PT IIM, tetapi juga sejumlah pihak lain dan korporasi. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih), disebut diperkaya sebesar Rp 29.152.914.623, ditambah kepemilikan dalam mata uang asing.
Pihak lain yang juga diperkaya antara lain:
- Eikiawan Heri Primaryanto sebesar USD 253.664
- Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.






