Urusan permintaan durian hingga sapi kurban mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keheranannya mengapa hal-hal tersebut harus dimintakan kepada seorang direktur.
Saksi Diperiksa Soal Pesanan Durian
Hal tersebut terungkap saat pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ivon sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Haiyani Rumondang, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3.
Mulanya, jaksa membacakan bukti percakapan WhatsApp di ponsel terdakwa Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025. Percakapan tersebut menampilkan soal pesanan durian yang telah diberikan kepada tamu dari Jepang.
“Itu kan ada dalam BB itu ada bunyi WA, ‘Assalamualaikum Pak Dir, mohon izin terkait durian yang kami sampaikan kemarin buat tamu-tamu JICA ini Pak’,” kata jaksa menirukan isi pesan.
Jaksa kemudian mencecar Ivon apakah durian tersebut merupakan kode atau benar-benar buah. Namun, Ivon menegaskan bahwa itu hanya buah durian.
“Apa itu maksud durian itu waktu itu?” tanya jaksa.
“Mohon izin, itu buah durian, Pak,” jawab Ivon.
“Atau kode?” cecar jaksa.
“Buah durian, Pak,” jawab Ivon kembali.
Keheranan Jaksa Soal Sapi Kurban
Jaksa kembali menyatakan keheranannya mengapa durian itu dimintakan kepada Hery, yang saat itu menjabat sebagai seorang direktur. Ivon mengaku tidak tahu dan hanya menjalankan tugas.
“Saya kurang tahu karena saya hanya menjalankan arahan dari atasan,” jawab Ivon.
Jaksa juga menanyakan apakah permintaan tersebut diberikan kepada Hery karena dianggap memiliki banyak uang. Namun, Ivon lagi-lagi mengaku hanya menjalankan tugas.
“Apa Pak Dir punya uang banyak setahu Saudara sehingga mintanya Pak Dir terus?” tanya jaksa.
“Mohon izin, Pak, saya hanya menjalankan tugas dari atasan untuk koordinasi,” jawab Ivon.
Ivon mengaku juga pernah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hery terkait sapi kurban. Hal ini kembali membuat jaksa heran mengapa urusan sapi kurban juga dimintakan kepada Hery.
“Kalau saat itu Bu Dirjen mengarahkan saya untuk berkoordinasi dengan Pak Dir Hery Sutanto terkait dengan sumbangan hewan kurban yang akan diserahkan ke masjid melalui Yayasan Bu Dirjen,” jawab Ivon.
“Nah, itu kan tadi balik lagi ke yang tadi kenapa mintanya ke Pak Hery terus?” tanya jaksa dengan heran.
“Mohon izin, Pak, saya hanya menjalankan tugas,” jawab Ivon.
Ivon kembali menjawab bahwa ia hanya menjalankan tugas. Jaksa meminta Ivon untuk tidak takut dan berkata jujur di persidangan.
“Apakah di kantor tahu itu banyak uang begitu?” tanya jaksa.
“Mohon maaf, Bapak, saya tidak tahu,” jawab Ivon.
“Nggak usah takut-takutlah, buka aja,” timpal jaksa.
Daftar Terdakwa
Terdakwa dalam sidang ini meliputi:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Dakwaan Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.






