Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami transaksi pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara yang melibatkan Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Rezky, yang sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pendalaman Pembelian Lahan Sawit
Jaksa secara rinci mengurutkan kronologis pembelian lahan sawit tersebut. Jaksa menanyakan kepada Rezky mengenai pembelian lahan pertama di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Rezky mengaku mendapat tawaran melalui Bahtiar Lubis, seorang anak buah Nurhadi, dan kemudian berkonsultasi dengan rekan bisnisnya, Iwan Liman.
“Jadi, saya tanyakan kepada Iwan, ‘Gimana nih kalau masuk ke Bukopin atau bisa gimana?’ Nah, Iwan akhirnya menanyakan ke pihak Bukopin,” ujar Rezky, menjelaskan proses awal negosiasi.
Pertemuan dengan Heri Purwanto, seorang investor, akhirnya membuahkan kesepakatan. Rezky menyebutkan Heri Purwanto sanggup menggelontorkan dana sebesar Rp 13 miliar untuk pembelian kebun sawit senilai Rp 15 miliar. Rezky sendiri mengaku menyetor Rp 2 miliar dari total harga tersebut.
Transaksi Lahan Kedua Hingga Keempat
Jaksa kemudian mendalami pembelian kebun kelapa sawit kedua yang berlokasi di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan luas 100 hektare. Rezky memperkirakan harga lahan tersebut mencapai Rp 9 miliar.
Untuk lahan ketiga, yang terletak di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas, Rezky membeli seluas 164 hektare seharga Rp 11,55 miliar. Pembayaran lahan ini dibagi dua dengan Heri Purwanto, di mana Heri Purwanto membayar Rp 6,250 miliar. Pembelian ini dilakukan sekitar Januari 2016.
Sementara itu, kebun kelapa sawit keempat berada di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas lahan sekitar 97 hektare. Rezky mengaku membayar Rp 2 miliar dari harga yang ia lupa, sementara sisanya ditanggung oleh Pak Heri. Total perkiraan investasi Rezky dalam keempat kebun sawit tersebut mencapai Rp 23 miliar.
Kepemilikan Sertifikat dan Keterlibatan Nurhadi
Sertifikat hak milik (SHM) untuk kebun sawit pertama dan kedua atas nama Rezky dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi. Untuk kebun ketiga, nama mantan kakak iparnya, Yoga Dwi Hartiar, turut dimasukkan dalam SHM karena notaris menyatakan tidak bisa lagi menambah nama.
SHM kebun sawit keempat juga mencantumkan nama Rezky, istrinya, Yoga, dan Heri Purwanto. Rezky membenarkan bahwa Nurhadi mengetahui dan melakukan survei ke kebun-kebun kelapa sawit tersebut. Ia menyebutkan bahwa ia dan Nurhadi melakukan survei bersama sebanyak tiga kali dari total empat kali survei yang dilakukan Nurhadi.
Dakwaan Nurhadi
Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Penerimaan gratifikasi ini terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA atau setelahnya, yang bertentangan dengan tugasnya.
Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan.





