Jaksa penuntut umum mendalami peran dan kewenangan Jurist Tan, yang disebut sebagai ‘the real menteri’ oleh staf di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pendalaman ini dilakukan saat memeriksa Dhany Hamiddan Khoir, mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (2/2/2026).
Kewenangan Jurist Tan
Jaksa menanyakan kepada Dhany mengenai sebutan ‘the real menteri’ yang kerap terdengar di kalangan internal Kemendikbudristek terkait Jurist Tan, yang merupakan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa juga mendalami apakah Jurist Tan memiliki kekuasaan untuk memindahkan orang dan bersikap ‘petantang-petenteng’.
“Nggak usah takut-takut ya, kita kasih keterangan apa adanya ya. Tapi juga jangan dibuat-buat, kalau nggak ada, jangan bilang ada. Kita harus jujur di sini. Kamu sering mendengar seperti itu? The real menteri? Punya kekuasaan bisa mindahin orang? Bahkan ada yang mengatakan, mohon maaf nih, bahasa saya di kampung di Palembang, petantang-petenteng gitu ? Pernah?” tanya jaksa kepada Dhany.
Dhany menjawab bahwa ia pernah menghadiri pembahasan anggaran pada tahun 2022 di Biro Perencanaan. Dalam forum tersebut, ia melihat Jurist Tan bersikap sangat vokal, bahkan mampu menekan pejabat setingkat eselon I di Kementerian Keuangan.
“Yang saya pernah hadiri justru di tahun 2022 saat itu ada undangan dari Biro Perencanaan tentang pembahasan anggaran, dan di situ terlihat sekali, Ibu Jurist Tan sangat vokal, bahkan setingkat eselon I di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ,” ungkap Dhany.
Nadiem Makarim dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa juga mendalami apakah Nadiem pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan Dhany atau menanyakan langsung perkembangan pengadaan Chromebook kepada Dhany selaku pejabat PPK. Dhany menyatakan bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Pernah tidak dipanggil? Atau Pak Menteri mendatangi tempat ruangan kerja kamu? Ya kan sekarang sering kayak gitu , saya lihat kepala daerah itu datang lihat sidak apa-apa kan ke lurah-lurah. Pernah tidak seorang menteri sidak atau datang menanyakan, kamu kan PPK dengan anggaran terbesar dong, ‘Hei, Dhany, gimana perkembangannya? Harus seperti ini seperti ini, SOP’. Pernah tidak?” tanya jaksa.
“Tidak pernah,” jawab Dhany.






