Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Triyantoro, yang menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terkait besaran anggaran pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam keterangannya, Triyantoro mengakui bahwa nilai pengadaan tersebut mencapai triliunan rupiah.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Triyantoro memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Awalnya, jaksa menanyakan perkiraan keseluruhan anggaran pengadaan TIK Chromebook. “Secara general ya Pak, berapa sih keseluruhan terhadap anggaran pengadaan TIK Chromebook?” tanya jaksa. Triyantoro menjawab, “Saya tidak hafal betul, tidak hafal, tidak apa dengan nilai totalnya.”
Merasa belum puas, jaksa kembali mendesak Triyantoro. “Bapak tahu anggaran itu per tahun, tahunnya berapa?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Triyantoro.
Jaksa kemudian mengarahkan pertanyaan apakah proyek pengadaan Chromebook tersebut bernilai miliaran atau triliunan rupiah. Akhirnya, Triyantoro mengakui bahwa pengadaan ini memang bernilai triliunan rupiah. “Besar tidak anggaran untuk pengadaan TIK Chromebook dari DIPA maupun dari DAK? Hanya sampai miliarankah atau sampai triliunan?” tanya jaksa. “Sampai triliunan,” jawab Triyantoro. “Sampai triliunan kan?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Triyantoro.
Rincian Kerugian Negara
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari beberapa komponen:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan rincian kerugian tersebut. “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






