Jaksa penuntut umum (JPU) membantah keras tudingan bahwa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diarahkan atau dipaksa. Jaksa menilai anggapan tersebut sebagai pernyataan yang berbahaya dan tidak berdasar.
Tanggapan Jaksa atas Pernyataan Kubu Nadiem
Pernyataan jaksa ini disampaikan sebagai respons terhadap klaim dari kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang menyebutkan para saksi telah diarahkan dan ditekan selama proses penyidikan. Persidangan yang mengungkap isu ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026.
“Saya pikir statement di penyidikan saksi diarahkan itu adalah statement yang berbahaya, Yang Mulia. Karena di penyidikan itu saksi itu memberikan keterangan tanpa dipaksa dan ditekan. Keterangannya sebelum dia tanda tangan dibaca terlebih dahulu, Yang Mulia. Diparaf, dibaca,” ujar salah seorang jaksa di persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga menyatakan sepakat dengan kubu Nadiem mengenai pentingnya saksi memberikan keterangan yang jujur di persidangan. “Ya perlu diperjelas juga, Yang Mulia. Artinya, kami minta juga pendapat dari kami, pandangan dari kami bahwasanya statement-statement yang mengarahkan seakan-akan penyidikan ini tidak transparan, mengarahkan, itu adalah statement-statement yang tidak benar, Yang Mulia,” tambah jaksa.
Dugaan Kubu Nadiem Makarim
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menduga adanya pengarahan dan tekanan terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dugaan ini muncul setelah mereka mengamati adanya kejanggalan dalam keterangan beberapa saksi.
“Dan juga harapan kami, saksi-saksi yang kemarin itu juga ada beberapa yang ganjil, yang kaitannya dengan yang ditanyakan oleh majelis hakim, Yang Mulia, jawabannya bersamaan, sama persis. Sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan,” ungkap pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ari Yusuf Amir mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah untuk saksi tertentu, seperti Saksi Purwadi, demi mendapatkan keterangan yang lebih independen. “Oleh karena itu, Yang Mulia, kami mengusulkan bahwa oke beberapa bisa kita gabungkan menjadi satu, tapi untuk Saksi Purwadi, kami minta tetap sendirian. Selanjutnya, untuk saksi yang lainnya, silakan bisa bersamaan sesuai dengan yang diusulkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum. Karena kaitan dengan Saksi Purwadi ini cukup penting kalau dia memberikan keterangan secara pribadi secara independen,” jelasnya.
Pelaporan Gratifikasi ke KPK
Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa saksi yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi yang dilaporkan meliputi mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto, serta mantan Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad.
“Dan sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan yang sudah kami masukkan,” tegas Ari.
Pengambilan Sumpah Saksi
Dalam kesempatan terpisah, Ari Yusuf Amir sempat berencana memberikan Al-Qur’an kepada para saksi sebelum bersaksi sebagai upaya mendorong kejujuran. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa para saksi cukup mengambil sumpah dengan Al-Qur’an diletakkan di atas kepala, sesuai dengan tata tertib persidangan.
“Saya kira sebagai umat Islam, saya kira dengan adanya Al-Qur’an di atas kepala itu sudah meyakinkan untuk kita ya. Insyaallah. Ya, demikian ya. Oke. Jadi kita sesuai tata tertib pengambilan sumpah. Maju dua langkah untuk yang di belakang,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.





