Berita

Jaksa Agung Pastikan Hentikan Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan menghentikan kasus guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak. Penghentian kasus ini akan dilakukan jika berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Permintaan Penghentian Kasus

Kepastian ini disampaikan ST Burhanuddin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan hasil rapat sebelumnya dengan Tri Wulansari. Ia berpendapat bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terpenuhi berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan tidak adanya mens rea atau niat jahat.

“Kita semua tahu kita semua pernah diajar oleh guru dan pasti untuk mendidik,” ujar Hinca, menekankan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru. Ia kemudian meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan jajarannya, yaitu Kajati Jambi dan Kejari Muaro Jambi, agar menghentikan perkara ini.

Jaminan Jaksa Agung

Menanggapi permintaan tersebut, ST Burhanuddin menyatakan kesiapannya. “Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegasnya.

Advertisement

Dorongan Imunitas Guru

Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong adanya imunitas bagi guru. Ia membandingkan dengan advokat yang memiliki imunitas. “Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” ujarnya.

Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk memasukkan satu pasal mengenai perlindungan guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia menekankan urgensi perlindungan profesi guru, mengingat adanya fenomena gunung es kasus serupa yang terjadi di Jambi, di mana ada kasus guru dikeroyok murid dan kasus Tri Wulansari.

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh anggota Komisi III DPR, Widya Pratiwi, Komisi III DPR meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari. Penghentian ini didasarkan pada Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Selain itu, Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.

Advertisement