Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap optimistis buron kasus korupsi e-KTP itu dapat dipulangkan ke Indonesia.
Pendapat Hukum Telah Dikirimkan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Jamdatun Narendra Jatna tidak dihadirkan secara langsung karena telah mengirimkan pendapat hukumnya sejak awal Desember 2025. Pendapat hukum tersebut sejalan dengan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Paulus Tannos.
“KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan, keterangan Jamdatun relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos. “Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Menunggu Keputusan Sidang Ekstradisi
KPK masih menunggu kemungkinan Paulus Tannos akan menghadirkan saksi ahli lainnya. Putusan sidang ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan akan diketuk hakim tiga bulan mendatang.
“Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,” ujar Budi.
Optimisme KPK
KPK menyatakan optimis dapat membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia. Seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan oleh pemerintah Indonesia kepada Pengadilan Singapura.
“KPK tentunya optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,” tutur Budi.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia sempat menjadi buron sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Tanah Air.






