Berita7 — Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Ia meminta agar dinamika pengunduran diri pejabat sebelumnya tidak sampai mengganggu kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Pelantikan Kuntadi berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026) pagi. Febrie Adriansyah diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah kediamannya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus korupsi.
“Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara,” ujar Burhanuddin dalam amanatnya.
Burhanuddin menekankan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan garda terdepan institusi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia menginstruksikan Kuntadi untuk segera melakukan konsolidasi internal guna memulihkan semangat dan moral seluruh jaksa di Gedung Bundar.
“Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin meminta Kuntadi untuk senantiasa menjaga marwah institusi sebagai simbol penegakan hukum yang berintegritas dan terpercaya. Ia mengingatkan agar seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani dapat berjalan secara independen, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan dari pihak manapun.
“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun, sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat,” tutur Burhanuddin.
Ia juga berpesan agar Jampidsus memberikan perhatian khusus pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta berdampak besar pada keuangan dan perekonomian negara. Namun, ia mengingatkan agar jajaran Pidana Khusus tidak melakukan upaya mencari-cari kesalahan dalam menangani perkara.
“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain menjabat sebagai pimpinan di Gedung Bundar, Kuntadi juga kini mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Burhanuddin meminta agar koordinasi lintas instansi diperkuat untuk menyelesaikan setiap hambatan yang mungkin muncul.
Mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie, Burhanuddin memastikan bahwa penanganannya tetap berada di bawah Tim 9 yang dikoordinatori oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
“Saya tegaskan, penanganan perkara itu (DR dan FA) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” pungkasnya.
Ikuti Berita7
