Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan kinerja signifikan dalam penanganan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perpajakan sepanjang tahun 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkirakan kerugian negara dari kasus korupsi dan TPPU mencapai angka fantastis, yakni Rp 300,86 triliun.
Rincian Kerugian dan Upaya Penyelamatan
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (20/1/2026), ST Burhanuddin memaparkan bahwa di tengah besarnya potensi kerugian tersebut, Kejagung berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara yang substansial. Ia menyebutkan bahwa Kejagung menerima total 4.748 laporan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.131 laporan telah diproses lebih lanjut, dengan 1.590 perkara telah memasuki tahap penuntutan. “Tindak pidana kepabeanan, pajak, cukai, dan terkait TPPU secara kumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara,” ungkapnya.
Penyelamatan Dana dan Aset
Lebih lanjut, jajaran tindak pidana khusus Kejagung berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun. Selain itu, aset dalam mata uang asing senilai 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro juga berhasil diselamatkan. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun.
ST Burhanuddin menekankan bahwa pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut akan memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetorkan ke kas negara. “Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara,” tambah dia.






