— JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam pengelolaan sampah dengan meninggalkan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bantargebang. Transisi menuju sistem controlled landfill ditargetkan dimulai pada 1 Agustus 2026 dan diharapkan dapat menghentikan praktik penumpukan sampah terbuka sepenuhnya pada tahun 2028.

Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dalam Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa transisi ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran pengangkutan sampah tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sistem open dumping, yang menumpuk sampah di area terbuka tanpa penanganan memadai, akan digantikan oleh controlled landfill. Dalam sistem baru ini, sampah akan ditempatkan dan dipadatkan secara terstruktur, kemudian ditutup secara berkala menggunakan material khusus. Langkah ini bertujuan mengurangi bau, risiko kebakaran, dampak pencemaran, dan potensi longsor.

Target Berhenti Open Dumping pada 2028

Roadmap Pemprov DKI menunjukkan bahwa pada kuartal II 2026, masih 72,56 persen sampah ditangani melalui open dumping. Kapasitas sampah yang telah diolah melalui fasilitas baru baru mencapai 7,59 persen.

Targetnya, pada kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sementara sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen. Kapasitas fasilitas pengolahan ini akan terus ditingkatkan secara bertahap, dengan target mencapai 45,65 persen pada tahun 2027.

Pada tahun 2028, praktik open dumping ditargetkan berhenti total. Sampah yang tidak dapat diolah akan ditangani menggunakan sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.

Selain itu, Pemprov DKI juga melakukan pembenahan fasilitas di TPST Bantargebang, termasuk penutupan area penimbunan dengan geomembran, perbaikan sanitasi, pengembangan instalasi pengolahan air sampah, serta penataan kestabilan lereng. Upaya mitigasi risiko longsor juga diperkuat.

Partisipasi Warga Menjadi Kunci

Namun, pembenahan di TPA Bantargebang tidak akan cukup tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Pemprov DKI mendorong hal ini melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Instruksi tersebut mengimbau warga untuk mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, serta memisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau produk lain, sampah anorganik yang bernilai dapat didaur ulang melalui bank sampah, sementara sampah residu diteruskan ke fasilitas pengolahan atau penanganan akhir.

“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu,” kata Dudi. Ia menambahkan, “Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang.”

Contoh praktik baik telah ditunjukkan oleh warga di RT 09/RW 07, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Warga memisahkan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diolah menjadi pupuk cair untuk tanaman warga dan pakan ikan lele, sementara sampah anorganik dijual melalui bank sampah yang mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Lurah Grogol Utara, Syopwani, mengapresiasi kesadaran tinggi masyarakat di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan sampah di sana sangat baik, meskipun berada di kawasan permukiman padat. Kelurahan Grogol Utara telah membangun berbagai sarana pengolahan sampah seperti biopori dan komposter, yang terus ditambah bersama warga dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Praktik di Grogol Utara membuktikan bahwa sampah yang dipisahkan sejak awal tidak seluruhnya harus berakhir di Bantargebang. Sampah organik dapat kembali dimanfaatkan untuk budidaya, dan sampah anorganik memiliki nilai ekonomi, sehingga beban TPA dapat berkurang secara signifikan.