Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran terkait penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan imbauan serupa bagi pegawai swasta. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda ibu kota.
WFH untuk ASN di Jakarta
Bagi ASN, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem. Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak menangani layanan kedaruratan atau operasional 24 jam dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja. Fleksibilitas ini mencakup penyesuaian jam masuk maksimal 120 menit setelah jam kerja normal, dengan penyesuaian jam pulang yang lebih lama secara proporsional. Pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat) dimungkinkan.
Lebih lanjut, penerapan WFH dapat diberikan kepada pegawai ASN yang akses menuju dan pulang dari kantor terputus akibat banjir. Pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile di https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali sehari, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB (pagi) dan 16.00-18.00 WIB (sore). Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas dari lokasi lain, akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif jika presensi telah terekam.
Kepala Dinas Pendidikan juga diinstruksikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta diminta memastikan bahwa pelaksanaan WFH atau pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas, fungsi, serta pelayanan kepada masyarakat.
Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026. Lampiran PDF Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses untuk informasi lebih detail.
Imbauan WFH untuk Pegawai Swasta
Sementara itu, bagi sektor swasta, ketentuan WFH diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem. Perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi pekerjaan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Pengecualian berlaku bagi pekerjaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, energi, dan utilitas dasar. Perusahaan dalam kategori ini dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional.
Perusahaan diimbau melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru. Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.






