Berita7 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memulai penerapan sistem controlled landfill atau penimbunan terkendali secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah di Ibu Kota yang ditargetkan menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada tahun 2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal. Selain itu, transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan lingkungan dan keselamatan di kawasan TPST Bantargebang.
“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi dalam keterangan resminya pada Selasa (21/7/2026).
Tahap awal transformasi dimulai pada tahun 2026 dengan penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang nantinya akan diperkuat dengan lapisan geomembrane. Pemasangan media pelindung ini telah dimulai pada Jumat (17/7) di area atas Zona 2 TPST Bantargebang.
Dalam skema baru ini, area pembuangan akan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan akan dipindahkan ke titik lain yang telah disiapkan, sehingga operasional TPST tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurut Dudi, pola operasional bergantian ini memungkinkan penataan dan perawatan area landfill dilakukan tanpa mengganggu pelayanan. Penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane di masa mendatang karena dinilai lebih efektif dan mudah dalam perawatan.
Selain mengubah sistem penimbunan, Pemprov DKI juga akan meningkatkan porsi sampah yang telah diolah sebelum dikirim ke Bantargebang. Mulai 1 Agustus 2026, ditargetkan sekitar 25 persen dari total sampah yang masuk ke TPST sudah berupa residu hasil pengolahan.
“Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah lebih dahulu sehingga volume sampah yang langsung ditimbun di landfill dapat terus ditekan,” jelasnya.
Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Ini mencakup pemetaan area rawan longsor, penataan kestabilan lereng, pemetaan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan sanitasi, hingga penyusunan desain penutup zona buang menggunakan geomembrane.
Pemprov DKI juga telah menyusun tahapan transformasi hingga tahun 2029. Pada 2027, penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan di dua titik buang dengan target 50 persen sampah yang masuk sudah berupa residu hasil pengolahan. Selanjutnya, pada 2028, penerapan controlled landfill diperluas menjadi tiga titik buang dengan target 75 persen sampah yang masuk berupa residu. Pada tahap ini juga akan dilakukan penutupan zona landfill yang sudah tidak aktif.
Dengan target tersebut, praktik open dumping di Bantargebang diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya pada 2029, di mana seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu untuk ditimbun.
Dudi menegaskan bahwa keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada pengelolaan di TPST Bantargebang, tetapi juga pada upaya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.
“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tutupnya.
Ikuti Berita7
