Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas yang komprehensif untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pengaturan ini mencakup penerapan sistem contraflow, one way (satu arah), dan ganjil genap, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Tujuan Pengaturan Lalu Lintas
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengurai kepadatan, menciptakan kelancaran, serta memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi seluruh pemudik.
“Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” kata Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Skema One Way
Sistem one way arus mudik akan diberlakukan mulai dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo. Jadwal pelaksanaannya adalah pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Untuk arus balik, sistem one way berlaku dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama periode one way arus mudik, semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, pada arus balik, pintu gerbang tol menuju arah Semarang yang akan ditutup.
Aan Suhanan menambahkan, kendaraan dari Tol Cisumdawu yang menuju Jakarta saat arus mudik, atau menuju Semarang saat arus balik, dapat keluar melalui gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Proses Normalisasi dan Pembersihan Jalur
Proses penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan area istirahat di sepanjang Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Japek untuk arus mudik akan dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Untuk arus balik, proses serupa akan dilaksanakan mulai Km 70 Tol Japek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan kembali jalan masuk untuk arus mudik dari Km 421 B hingga Km 70 dijadwalkan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Sementara itu, untuk arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari Km 70 hingga Km 421 akan dilakukan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat.
Jadwal Contraflow
Penerapan contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Km 70 untuk arus mudik berlaku pada:
- 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
- 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
- 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB
Untuk arus balik, contraflow di Tol Jakarta-Cikampek berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara di Tol Jagorawi Km 21-Km 8, contraflow diberlakukan pada 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.
Sistem Ganjil Genap
Sistem ganjil genap akan diterapkan di dua titik utama: Tol Karawang Barat Km 47 hingga Kalikangkung Km 414, serta Tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98 (dua arah).
Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap adalah:
- Arus mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
- Arus balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pengecualian Sistem Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
- Kendaraan menteri, pimpinan dan tamu negara asing
- Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan pengelola jalan tol
- Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.
Aan Suhanan menambahkan bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan manajemen operasional lalu lintas sesuai situasi di lapangan jika terjadi perubahan mendadak.
“Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Aan.






