Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan penyesuaian jam operasional layanan keimigrasian selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diselaraskan dengan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Penyesuaian Jam Layanan untuk Fasilitasi Ibadah
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan layanan Imigrasi tetap berjalan optimal sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman, dikutip dari situs Ditjen Imigrasi pada Kamis (19/2/2026).
Yuldi mengimbau masyarakat untuk selalu mengonfirmasi ulang jadwal operasional unit-unit pelayanan keimigrasian. Hal ini mencakup Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), serta Immigration Lounge. Informasi terkini dapat diperoleh dengan menghubungi kantor imigrasi setempat atau melalui laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.
“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tambah Yuldi.
Rincian Jam Operasional Selama Ramadan
Secara rinci, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: Buka pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Waktu istirahat layanan adalah pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
- Jumat: Buka pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat. Waktu istirahat petugas adalah pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat.
- Sabtu dan Minggu (Pelayanan Akhir Pekan): Buka pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat. Waktu istirahat layanan adalah pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
Penyesuaian jam operasional ini diharapkan dapat memberikan kelancaran bagi masyarakat dalam mengurus keperluan keimigrasian sembari menjalankan ibadah puasa.






