Berita

Jadwal Cuti Bersama Natal 2025: Cek Lagi Tanggal 26 Desember dan Rekomendasi Libur Panjang

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat dua hari libur yang berkaitan dengan perayaan Natal tahun ini.

Jadwal Lengkap Libur Natal 2025

Hari ini, Kamis 25 Desember 2025, diperingati sebagai libur nasional Hari Raya Natal. Menyusul setelahnya, Jumat 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dengan adanya libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.

Berikut rincian jadwalnya:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja

Pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi terhadap hak cuti tahunan pekerja. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.

Poin penting dari Surat Edaran tersebut menyatakan:

  • Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Cuti Bersama untuk ASN/PNS

Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama Natal tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Advertisement

Dalam Keppres tersebut disebutkan:

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Meskipun demikian, ASN/PNS tetap diwajibkan untuk mengikuti ketetapan libur cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rekomendasi Cuti Akhir Tahun 2025

Menyambut Tahun Baru 2026, terdapat libur nasional pada tanggal 1 Januari 2026. Untuk memaksimalkan periode libur, pekerja dapat memanfaatkan cuti tahunan mereka. Berikut adalah rekomendasi jadwal cuti untuk menikmati libur yang lebih panjang:

  • Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Advertisement