Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kritik yang muncul terkait draf peraturan presiden (Perpres) mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap draf dan belum final.
Aturan Masih Draf, Belum Final
“Itu kan masih draf. Belum (final),” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Ia mengimbau publik untuk tidak memandang sebuah aturan semata-mata sebagai upaya perluasan kewenangan TNI. Menurutnya, setiap kebijakan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang dihadapi negara.
“Nggak, kenapa sih, kenapa cara berpikirnya selalu, ‘itu kan nanti akan begini’. Substansinya, gitu loh. Artinya misalnya ya dalam perpres itu itu kan pastilah akan berlaku kan pada kondisi tertentu, kan begitu. Marilah kita belajar sesuatu tuh jangan selalu, ‘nanti kalo gini gimana’, nggak, nggak ketemu nanti inti masalahnya,” jelasnya.
Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Sebelumnya, beredar di publik draf aturan mengenai tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Draf ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia. Koalisi menilai draf Perpres tersebut bermasalah dari segi formil maupun materiil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000. Pasal TAP MPR tersebut menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
“Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” kata Ardi Manto Adiputra.
Lebih lanjut, Ardi menambahkan bahwa secara materiil, draf Perpres ini dinilai membahayakan demokrasi karena kewenangan TNI yang diberikan dianggap terlalu luas dan tidak jelas. Hal ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
“Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.
Koalisi juga khawatir draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap masyarakat yang kritis, yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.






