— Jakarta – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia secara resmi telah menerima delapan artefak bersejarah asal Papua yang dipulangkan dari Amerika Serikat. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam merepatriasi benda-benda cagar budaya yang berada di luar negeri.

Artefak yang diterima meliputi tengkorak manusia berukir, kapak beliung dari Danau Sentani, pemukul kayu berhias suku Asmat, serta beberapa kapak batu. Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, menyatakan bahwa pemulangan ini sejalan dengan program prioritas kementerian dalam menjaga kekayaan budaya bangsa.

Upaya pemulangan benda cagar budaya dilakukan melalui kerja sama keamanan dengan lembaga internasional, khususnya Federal Bureau of Investigation (FBI). Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon, telah menerima langsung penyerahan lima benda budaya dari Direktur FBI Amerika Serikat, Kash Patel.

Lima artefak yang diserahkan secara langsung meliputi Item 775 (Tengkorak manusia berukir), Item 1037 (Batu hijau berlubang dengan tali berlabel “S Dani Tribe, Je, Stone, West Papua, New Guinea”), Item 878 (Objek batu berukir tulisan “Dani Tribe”), Item 832 (Kepala kapak batu berlabel “Hollandia New Guinea 1944”), dan Item 413 (Beliung berlabel “Irian Jaya New Guinea Ex European Collection Lake Sentani Area”).

Sementara itu, tiga artefak lainnya diserahterimakan oleh FBI kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington, D.C., pada Selasa (21/7). Ketiga benda tersebut, yang kini dalam proses pemulangan ke Indonesia, adalah Item 889 (Gada dengan kepala batu dan gagang kayu berukir, berlabel “S Asmat Tribe N.G. 1971”), Item 769 (Tongkat kebesaran berukir, berlabel “S Asmat N.G. 1970”), dan Item 773 (Gada kayu dalam 2 bagian, berlabel “S Asmat N.G. 1971”).

Kementerian Kebudayaan juga menerima kunjungan Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste, Robert F. Lafferty. Agenda ini menegaskan komitmen kedua negara dalam pelindungan warisan budaya, khususnya terhadap perdagangan ilegal atau illicit trafficking.

“Kami berharap benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang diperdagangkan secara ilegal. Benda-benda tersebut harus menjadi kekayaan budaya yang kita pelihara, kecuali yang diberikan secara sah untuk museum, pertukaran legal, atau peminjaman untuk kebutuhan pameran. Kami menegaskan benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang ilegal keluar negeri,” tegas Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/726).

Upaya repatriasi yang telah dilakukan Kementerian Kebudayaan sebelumnya mencakup kerja sama dengan KJRI New York dalam pemulangan arca perunggu Bodhisattva, arca Avalokiteśvara, dan arca Surocolo. Selain itu, ada pula pengembalian Prasasti Pucangan dari Kolkata, repatriasi Minto Stones atau Prasasti Sangguran dari Skotlandia, repatriasi koleksi Museum Bronbeek, serta pemulangan Al-Quran Teuku Umar dari Belanda.

Fadli Zon menambahkan bahwa upaya pengembalian arca-arca di luar negeri masih terus dilakukan. Ia juga menyebutkan rencana pengembalian Prasasti Pucangan yang berada di Museum India, Kolkata, saat kedatangan PM India Narendra Modi.

Lebih lanjut, Kementerian Kebudayaan memiliki program revitalisasi dan restorasi situs cagar budaya yang akan dilaksanakan tahun ini. Program ini diharapkan dapat mendukung pergerakan ekonomi negara dan masyarakat sekitar. Di antaranya adalah revitalisasi Candi Pewara di kompleks Candi Prambanan yang bekerja sama dengan India, Candi Sewu, Candi Plaosan, Istana Maimun, Keraton Solo, dan beberapa situs lainnya.

“Ke depannya diharapkan situs-situs cagar budaya tersebut menjadi living heritage yang mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga bisa menghasilkan devisa dan ekonomi budaya warga sekitar,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D. Retnoastuti; Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan Masyitoh Annisa Ramadhani Alkitri; Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Ismunandar; Staf Khusus Menteri Bidang Diplomasi Budaya dan Hubungan Internasional Annisa Rengganis; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Ridwan.

Fadli Zon menekankan pentingnya penguatan kerja sama lintas sektoral dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini krusial sebagai pencegahan perdagangan tidak resmi benda cagar budaya maupun objek yang diduga cagar budaya.

“Aturan mengenai pencegahan pencurian benda cagar budaya sudah ada, namun perlu adanya kerja sama lintas sektoral seperti kementerian dan lembaga terkait,” pungkasnya.

Kembalinya artefak dan berbagai benda cagar budaya ke Indonesia menjadi prioritas Kementerian Kebudayaan dalam upaya melindungi, melestarikan, dan mengembalikan warisan budaya bangsa sebagai bagian integral dari identitas nasional.