Berita

Indonesia Permudah Warga Asing, 97 Negara Kini Bisa Ajukan Visa on Arrival

Advertisement

JAKARTA, 24 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah memperluas daftar negara yang dapat memperoleh fasilitas Visa on Arrival (VoA) menjadi 97 negara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu melalui kedutaan atau konsulat.

Daftar 97 Negara Penerima VoA

Fasilitas VoA dapat diperoleh langsung di bandara maupun pelabuhan internasional di Indonesia. Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, berikut adalah daftar lengkap 97 negara yang berhak menerima VoA:

  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Amerika Serikat
  • Andorra
  • Arab Saudi
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Belanda
  • Belarus
  • Belgia
  • Brasil
  • Brunei Darussalam
  • Bosnia Herzegovina
  • Bulgaria
  • Ceko
  • Chile
  • Denmark
  • Ekuador
  • Estonia
  • Filipina
  • Finlandia
  • Guatemala
  • Hong Kong
  • Hungaria
  • India
  • Inggris
  • Irlandia
  • Italia
  • Islandia
  • Jepang
  • Jerman
  • Kamboja
  • Kanada
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kolombia
  • Korea Selatan
  • Kroasia
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Maladewa
  • Malaysia
  • Malta
  • Maroko
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mesir
  • Monako
  • Mongolia
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Norwegia
  • Oman
  • Palestina
  • Papua Nugini
  • Prancis
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Rwanda
  • Selandia Baru
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Siprus
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Taiwan
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tiongkok
  • Tunisia
  • Turki
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Ukraina
  • Vatikan
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Yordania
  • Yunani

Kegunaan VoA

Fasilitas VoA dan e-VoA (electronic Visa on Arrival) dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

  • Pariwisata (Tourism)
  • Tugas pemerintah (Government duties)
  • Urusan bisnis (Business talk)
  • Keperluan medis (Medical purposes)
  • Pembelian barang (Purchase of goods)
  • Kunjungan keluarga (Family visit)
  • Transit

Cara Membuat Visa on Arrival

Proses pengajuan Visa on Arrival dapat dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id atau secara langsung di bandara dan tempat pemeriksaan imigrasi. Fasilitas ini memberikan masa tinggal hingga 30 hari.

Advertisement

Biaya untuk VoA adalah sebesar Rp 500.000. Masa berlaku maksimum VoA adalah 30 hari, yang dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka pernah mengumumkan mengenai kebijakan bebas visa antara Indonesia dan Afrika Selatan.

Advertisement