Indonesia mengutuk keras aksi militer Israel yang menghancurkan markas United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) atau Badan PBB untuk Pengungsi Palestina di Yerusalem Timur pada 20 Januari 2026. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kekebalan dan imunitas UNRWA.
Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Dalam pernyataan resminya melalui akun X, Kemlu RI menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB dalam menjalankan mandat kemanusiaan. Indonesia merujuk pada Advisory Opinion Mahkamah Internasional tertanggal 22 Oktober 2025 yang mewajibkan Israel untuk mendukung kehadiran PBB di wilayah pendudukan Palestina.
“Indonesia menegaskan Advisory Opinion Mahkamah Internasional (22 Oktober 2025) yang menyatakan Israel berkewajiban mendukung kehadiran PBB di wilayah pendudukan Palestina, termasuk UNRWA, sebagai lembaga kemanusiaan yang perannya tidak tergantikan, serta menghormati keistimewaan dan kekebalan PBB sesuai hukum internasional,” demikian bunyi pernyataan Kemlu RI.
Lebih lanjut, Indonesia menyatakan bahwa penerapan aturan nasional oleh Israel yang menghentikan operasi UNRWA dalam penyaluran bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Palestina telah bertentangan dengan kewajiban internasional negara tersebut. Oleh karena itu, Indonesia mendesak Israel untuk segera menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional secara keseluruhan.
“Indonesia menyerukan agar Israel menghormati hukum humaniter internasional dan hukum internasional, termasuk menjamin perlindungan fasilitas dan personel PBB,” ujar Kemlu RI.
PBB Minta Israel Hentikan Pembongkaran
Sebelumnya, Israel mengerahkan sejumlah buldoser untuk menghancurkan bangunan di kompleks markas besar UNRWA di Yerusalem Timur. Tindakan ini menuai kecaman keras dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dilaporkan meminta pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA di Sheikh Jarrah. Ia menekankan bahwa UNRWA merupakan wilayah yang kebal dan tidak dapat diganggu gugat.
“Sekretaris Jenderal mendesak pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah, dan untuk mengembalikan serta memulihkan kompleks tersebut dan tempat-tempat UNRWA lainnya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa penundaan,” kata juru bicara Guterres, Farhan Haq, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026), seperti dilansir kantor berita AFP.
Tuduhan Israel Terhadap UNRWA
Israel berulang kali melontarkan tuduhan kepada UNRWA, termasuk dugaan memberikan perlindungan kepada militan Hamas. Selain itu, beberapa staf UNRWA juga dituduh terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.






