Berita

Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Ini Tujuannya

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara mengenai keputusan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza (Gaza Peace Board/BOP) yang merupakan inisiatif Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump. Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl A Mulachela, menegaskan bahwa partisipasi Indonesia bertujuan utama untuk mendorong penghentian kekerasan di wilayah tersebut.

Dorong Penghentian Kekerasan dan Pelindungan Warga Sipil

“Bahwa yang pertama mengenai board of peace (BOP) ini keanggotaan Indonesia dalam BOP tujuannya adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, pelindungan warga sipil dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang berada di Gaza,” ujar Nabyl dalam sebuah sesi Zoom Meeting pada Kamis (22/6/2026).

Ia menambahkan bahwa BOP dilihat sebagai sebuah mekanisme sementara yang dirancang untuk menghentikan eskalasi konflik dan memberikan perlindungan bagi penduduk sipil di Gaza. Hal ini sejalan dengan prinsip kemanusiaan yang dipegang teguh oleh Indonesia.

Syarat Keanggotaan dan Kontribusi Dana

Menanggapi pertanyaan mengenai syarat keanggotaan permanen yang mengharuskan penyetoran dana sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 16,9 triliun, Nabyl menjelaskan bahwa bagi anggota dengan masa keanggotaan tiga tahun, kewajiban tersebut tidak berlaku.

“Sehingga mengenai permanen dan 3 tahun, sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut namun keanggotaan itu tak mengharuskan pembayaran terutama apabila untuk yang tidak permanen,” jelasnya.

Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

Nabyl kembali menekankan bahwa bergabungnya Indonesia merupakan bentuk dukungan terhadap proses yang telah di-endorse oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan utamanya adalah mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara (two-state solution) yang didasarkan pada hukum internasional dan resolusi PBB.

“Jadi memang BOP ini adalah mekanisme ini yang government let, jadi merupakan inisiatif yang di-endorse juga dewan keamanan PBB sehingga memang merupakan porsi dari pemerintah,” terangnya.

Advertisement

Ia melanjutkan, “Mengenai gulirannya ini tentu kita lakukan sebagai suatu upaya ikhtiar untuk mencapai tujuan yang sama-sama sejalan dengan prinsip yang kita kedepankan selama ini untuk mendukung kemerdekaan Palestina, two-state solution berdasarkan hukum internasional dan resolusi-resolusi di PBB.”

Mandat Kemanusiaan Murni

Terkait spekulasi apakah keikutsertaan Indonesia berkaitan dengan negosiasi tarif Donald Trump, Nabyl dengan tegas membantahnya. Ia menyatakan bahwa keputusan ini murni didasari oleh mandat kemanusiaan dan komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

“Ini murni berdasarkan mandat kemanusiaan dan komitmen perjuangan Palestina dan memperjuangkan untuk kemerdekaan Palestina dan ini sejalan piagam PBB dan politik Indonesia yang bebas dan aktif,” tegas Nabyl.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Dewan Perdamaian

Sebelumnya, draf Piagam Dewan Perdamaian Gaza yang dikutip Bloomberg menyebutkan bahwa keputusan dalam dewan akan diambil berdasarkan suara mayoritas. Setiap negara anggota yang hadir memiliki satu suara, namun semua keputusan tunduk pada persetujuan ketua dewan.

Draf tersebut juga menguraikan masa keanggotaan yang tidak lebih dari tiga tahun sejak piagam berlaku, dan dapat diperpanjang oleh ketua. Namun, masa keanggotaan tiga tahun ini tidak berlaku bagi negara anggota yang berkontribusi lebih dari US$ 1 miliar dalam bentuk dana tunai pada tahun pertama berlakunya piagam.

Advertisement