Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) nasional pada 2025 mencapai skor 5,01 dari skala 1-7. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang berada di level 4,95, melanjutkan tren positif sejak 2021 pascapandemi COVID-19. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar di berbagai sektor ekonomi Indonesia.
Perbaikan di Berbagai Dimensi
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan bahwa kenaikan IPU ini didorong oleh perbaikan di hampir seluruh dimensi persaingan usaha. Dimensi tersebut meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, hingga aspek kelembagaan. Namun, dimensi regulasi menjadi satu-satunya aspek yang mengalami penurunan terbatas, mengindikasikan adanya tantangan dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan usaha.
“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujar Eugenia dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Tantangan di Wilayah Timur dan Sektor Digital
Secara geografis, provinsi-provinsi di Pulau Jawa masih mendominasi kelompok daerah dengan tingkat persaingan usaha tertinggi. Sementara itu, sejumlah wilayah di Indonesia Timur tercatat masih berada di bawah rata-rata nasional. Temuan ini menegaskan pentingnya pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha di tingkat daerah sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi.
Memasuki 2026, KPPU memproyeksikan tantangan persaingan usaha akan semakin kompleks. Hal ini dipicu oleh percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital. Isu penguncian ekosistem, penguasaan data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, hingga akuisisi yang berpotensi menekan persaingan menjadi fokus pengawasan ke depan.
Peran KPPU dan Kolaborasi Strategis
Eugenia menegaskan peran strategis KPPU tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem persaingan. Hal ini dilakukan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini, serta penguatan pengawasan di sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mohammad Ikhsan. Ia menilai persaingan usaha merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.
Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ismariny, menambahkan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.
KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi dan meningkatkan daya saing nasional.






