Organisasi nirlaba Imparsial menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian. Menurut Imparsial, langkah tersebut sangat berisiko membuat Polri rentan terhadap politisasi.
Risiko Politisasi dan Aturan yang Dilanggar
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam diskusi daring bertajuk ‘Quo Vadis Reformasi Polri’ pada Jumat (6/2/2026) melalui kanal YouTube Imparsial, menyatakan, “Apakah kemudian kita pengin mengambil risiko kalau dia di bawah kementerian, katakanlah itu, maka yang terjadi kepolisian rawan sekali dipolitisasi.” Ia menambahkan bahwa menteri merupakan jabatan politis. “Kalau di bawah kementerian, kan belum tentu jabatan Kapolri menjadi jabatan. Bisa jadi oleh karena dia jabat menteri bisa jadi diisi oleh partai-partai, kan kita menghindari potensi itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hussein memaparkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan bertabrakan dengan berbagai peraturan yang ada. Ia merujuk pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. “Ini kalau di bawah kementerian, dia akan menabrak berbagai macam aturan, Tap MPR 6 dan 7 itu dibilang di bawah presiden langsung. Lalu bagaimana mengubah Tap MPR? Itu kan repot, undang-undangnya berbagai macam, undang-undang harus diubah,” terangnya.
Saran Reformasi Polri
Hussein menyarankan agar ide pemindahan Polri ke bawah kementerian tidak perlu diusulkan jika memang serius ingin melakukan reformasi Polri. Ia berpendapat bahwa reformasi dapat dicapai dengan memperkuat lembaga pengawasan yang ada. “Akhirnya, menurut saya, sebetulnya kita kalau ingin konsisten dan serius untuk melakukan reformasi Polri, nggak perlu kita kemudian capek-capek pindahkan ini kepolisian ke kementerian. Perkuat saja lembaga-lembaga pengawasan sehingga kepolisian itu bisa berjalan on track dan sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.
Kapolri Tegaskan Penolakan
Menanggapi wacana tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan sikap menolak ide penempatan Polri di bawah kementerian. Menurut Jenderal Sigit, hal tersebut justru akan melemahkan institusi Polri maupun Presiden RI.
Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia mengapresiasi dukungan fraksi-fraksi DPR RI agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
“Mohon maaf, Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit menilai posisi Polri saat ini, yang langsung di bawah Presiden RI, sangat membantu kepala negara. Ia khawatir penempatan di bawah kementerian khusus akan menciptakan potensi “matahari kembar”. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian kementerian…. Ini menimbulkan potensi ‘matahari kembar’ menurut saya,” tegasnya.






