Berita7 — JAKARTA – Imigrasi Indonesia menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara lari komunitas Entourage Run di Canggu, Bali. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa WNA hanya diizinkan terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan penampil atau artis internasional. Setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dan tidak memberikan ruang bagi praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026), seperti dilansir Antara.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Penjamin dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hendarsam menambahkan bahwa jika penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, dua WNA yang berinisial JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang Itas investor, telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7). Keduanya bertolak menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dan telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian.
Ikuti Berita7
