Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, baik melalui keturunan, sejarah, maupun keterikatan emosional, tanpa mengharuskan mereka mengubah kewarganegaraan asalnya.
Peresmian dan Tujuan Kebijakan GCI
Peresmian GCI dilakukan pada Senin (26/1) bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang. Kebijakan ini menyasar berbagai subjek, termasuk mantan warga negara Indonesia (eks WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga dari pemegang izin GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda sembari tetap menjaga kedaulatan hukum Indonesia. “GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Apresiasi dari Diaspora
Sejumlah diaspora menyambut baik kebijakan ini. Adam Welly Tedja, yang telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun, melihat GCI sebagai kesempatan untuk kembali menjelajahi kekayaan budaya Indonesia. “Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka. Saya berterima kasih banyak kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan inisiatifnya untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana-mana untuk kembali ke Indonesia. Saya rasa ini inisiatif yang terbaik,” ungkap Adam.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi kelancaran dan profesionalisme layanan yang diberikan. “Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dapat berpartisipasi dan merasa sangat terhormat diterima,” tuturnya.
Integrasi dengan Agenda Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan imigrasi pada tahun 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah. “Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan Pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Agus.
Agus menambahkan, GCI dibangun dengan kemudahan melalui ekosistem digital yang terhubung. “Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” sambungnya.
Prosedur Pengajuan GCI
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate wajib mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.
Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi. Namun, terdapat persyaratan khusus bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, yaitu bukti penghasilan minimum USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi (obligasi, saham, reksa dana, atau deposito) dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian ini bersifat refundable atau dapat ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI.
Bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Perluasan Layanan Imigrasi
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian, sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara.
Yuldi Yusman menegaskan bahwa peresmian GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan wujud penguatan layanan berbasis digital dan perluasan jangkauan layanan. “Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.






