Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) menindak 13 warga negara asing (WNA) yang menggelar acara pemotretan komersial bertajuk ‘Celebrity Portrait’. Belasan WNA tersebut diduga melanggar izin tinggal di Indonesia karena melakukan kegiatan kerja.
Pemantauan dan Penindakan
Tim Intelijen dan Penindakan Kanim Jaksel melakukan pemantauan keimigrasian terhadap pelaksanaan event ‘Celebrity Portrait’. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan keterlibatan 13 WNA asal Tiongkok dan Malaysia yang berperan sebagai fotografer, make up artist (MUA), dan penata gaya.
“Dalam event tersebut, tim Imigrasi Jaksel menemukan keterlibatan 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang berperan sebagai fotografer, make up artist (MUA), dan penata gaya yang secara nyata melakukan kegiatan kerja dan bersifat komersial,” demikian keterangan Imigrasi Jaksel di akun Instagram @kanimjaksel, Jumat (20/2/2026).
Pelanggaran Izin Tinggal
Event ‘Celebrity Portrait’ sendiri merupakan sesi pemotretan berkonsep ala selebritas yang diselenggarakan secara komersial dan terbuka untuk umum. Para WNA yang terlibat diduga melanggar izin tinggal mereka di Indonesia.
Mereka diketahui datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan A1, B1, dan C2. Izin tinggal jenis ini tidak memperkenankan pemegang izin untuk bekerja atau menerima upah di Indonesia.
Tindakan Administratif Keimigrasian
Atas dasar temuan tersebut, ke-13 WNA yang terjaring dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asal mereka.
“Atas dasar itulah ke-13 WNA yang terjaring dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya,” ucapnya.
Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan pengawalan ketat dari petugas Inteldakim Kanim Jaksel. Selain dideportasi, belasan WNA tersebut juga dikenakan penangkalan, yang berarti mereka tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pengawasan Berkelanjutan
Imigrasi menegaskan bahwa pemantauan keimigrasian akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap orang asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia telah sesuai dengan maksud dan izin tinggal yang dimiliki.
“Pemantauan keimigrasian terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan setiap orang asing yang berkegiatan di wilayah Indonesia telah sesuai dengan maksud dan izin tinggal yang dimiliki. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta ketertiban, kepastian hukum, serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara,” tuturnya.





