Berita7 — JAKARTA – Dua warga negara Belanda yang menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, kini dilarang masuk ke Indonesia. Kantor Imigrasi menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diizinkan bertindak sebagai penyelenggara acara di tanah air.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa keterlibatan WNA dalam suatu kegiatan, terutama yang melibatkan penampil atau artis internasional, hanya diperbolehkan sebagai kru atau tim resmi. Setiap kegiatan yang melibatkan WNA harus mematuhi hukum Indonesia dan tidak boleh menciptakan praktik yang melanggar aturan keimigrasian.
“Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026), dilansir Antara.
Sebagai respons atas dugaan pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG. Penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas mereka selama di Indonesia dan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Hendarsam menambahkan bahwa jika penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua WNA asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari Entourage Bali. Kedua individu tersebut berinisial JAS (35), pemegang izin tinggal terbatas (Itas) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang Itas investor.
Kedua WNA tersebut dilaporkan telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura dengan maskapai KLM. Keduanya kini telah masuk dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas memberikan pelayanan kepada orang asing, tetapi juga mencakup penjagaan ketertiban umum, penjaminan kepastian hukum, serta perlindungan kepentingan masyarakat dari setiap pelanggaran aturan keimigrasian.
Ikuti Berita7
