Berita7 — JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Kegiatan tersebut dilaporkan bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut. Sanksi ini diberikan karena keduanya telah meninggalkan wilayah Indonesia.
“Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara,” ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026), dilansir Antara. Ia menjelaskan bahwa kedua WNA yang dikenai penangkalan tersebut saat ini sudah berada di luar wilayah Indonesia.
“Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain menjatuhkan sanksi penangkalan, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan tersebut. Tindakan juga akan diambil terhadap WNA lain yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak,” tegasnya.
Menurut Hendarsam, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara. Keduanya adalah JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Kedua WNA tersebut dilaporkan meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam. Mereka terbang menuju Singapura menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena kegiatan yang dilakukan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia jika tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyebutkan komunitas lari Entourage Run di Canggu diduga membatasi peserta hanya untuk WNA. Unggahan tersebut menceritakan pengalaman seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang ditolak sistem pendaftaran setelah mengisi status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ikuti Berita7
