Berita7 — Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan kecamannya terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pernyataan Hotman Paris dinilai telah melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis yang bertugas di lapangan.
“Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dalam keterangan kepada wartawan pada Senin (20/7/2026).
IJTI menekankan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Para jurnalis disebut bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
“Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,” tegas Herik.
Ia menambahkan, tindakan jurnalis yang mengajukan pertanyaan kritis, tajam, atau melakukan konfirmasi kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi atau upaya mencari masalah. Menanyakan informasi merupakan kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang, dengan mencakup kedua sisi cerita (cover both sides).
Herik menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Kewajiban untuk menguji informasi dan bersikap independen diatur secara tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Selanjutnya, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menguraikan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Oleh karena itu, IJTI mengimbau seluruh pihak untuk menunjukkan sikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Organisasi ini juga meminta masyarakat untuk menempuh mekanisme penyelesaian secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme tersebut meliputi penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers jika terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik.
“Bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik,” katanya.
IJTI juga meminta jurnalis televisi di seluruh Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
Pernyataan ini disampaikan IJTI sebagai respons terhadap konferensi pers yang digelar oleh Hotman Paris pada Jumat (17/7) setelah mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris diduga melontarkan kalimat “lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.