Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Lembaga antirasuah ini membutuhkan waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.
ICW Pertanyakan Transparansi KPK
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mempertanyakan alasan KPK menunda pengumuman SP3 tersebut. “ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” ujar Wana dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
SP3 dalam kasus ini telah diterbitkan sejak Desember 2024. Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 UU KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari setelah SP3 dikeluarkan.
Lebih lanjut, Wana mengungkapkan bahwa nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), yang tersangkut kasus ini, tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas KPK. “Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” jelas Wana. Ia menambahkan, “Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?”
Mekanisme SP3 Dinilai Rawan Kepentingan
ICW menilai mekanisme SP3 yang dimiliki KPK berpotensi disalahgunakan dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” tegas Wana.
KPK Sebut SP3 Kasus Tambang Sudah Tepat
Juru Bicara KPK, Budi, membenarkan penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak 2024. Ia menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut sudah tepat karena adanya kendala dalam proses penyidikan.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).
Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Kasus ini, yang terkait dengan tindak pidana suap pada periode 2009, dinilai telah melewati batas kedaluwarsa.
“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.
Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, mengingat proses hukum yang dijalankan harus sesuai dengan norma yang berlaku.
Kronologi Kasus Konawe Utara
KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara pada tahun 2017. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian negara.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan penetapan tersangka terhadap Aswad Sulaiman. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga terjadi pada periode 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” papar Saut kala itu.






