Berita

Ibu di Jakarta Barat Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Jual Anak ke Pedalaman Sumatera

Advertisement

Seorang ibu berinisial IJ di Jakarta Barat (Jakbar) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjual anak kandungnya ke wilayah pedalaman di Sumatera. Tersangka IJ dijerat dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman Hukuman Berat

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menjelaskan bahwa tersangka IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta,” kata Arfan pada Sabtu (6/2/2026).

Selain itu, IJ juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ungkapnya.

Modus Adopsi Ilegal

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan anak yang melibatkan pengiriman korban ke wilayah pedalaman di Sumatera. Polisi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus adopsi ilegal yang seringkali ditukarkan dengan sejumlah uang.

Advertisement

“Kemudian kami di sini mengajak seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita pada Jumat (6/2).

Rita menambahkan bahwa sanksi pidana dapat menjerat siapa saja yang terlibat dalam kasus perdagangan orang, termasuk mereka yang mengetahui kejadian tersebut. “Kemudian kiranya kami juga memberikan upaya pencegahan ini harus dimulai dari dalam keluarga ya. Kita lihat kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya,” jelasnya.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat datang dari lingkungan terdekat. Polisi mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. “Dan fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi bahkan dari lingkungan terdekat sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.

Advertisement